HEADLINE NEWS METRO TV Episode Eksepsi Ditolak, Sidang Suap Dan Gratifikasi Lukas Enembe Tetap Dilanjutkan (Edisi Senin, 26 JUNI 2023)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Memutuskan Menolak Nota Keberatan Atau Eksepsi Dari Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe. Hakim Menyatakan Bahwa Sidang Perkara Dugaan Suap Dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar Itu Akan Dilanjutkan Dengan Tetap Memperhatikan Kondisi Kesehatan Terdakwa. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Menyatakan Nota Keberatan Atau Eksepsi Terdakwa Lukas Enembe Dan Penasihat Hukum Terdakwa Tidak Dapat Diterima Pada Senin, 26 Juni 2023. Menurut Hakim, Keberatan Lukas Enembe Dan Tim Penasihat Hukumnya Sudah Masuk Dalam Pokok Perkara. Hal Itu Sesuai Permintaan Jaksa KPK Bahwa Keberatan Terdakwa Terlalu Prematur Sehingga Harus Dibuktikan Di Persidangan. Adapun, Lukas Didakwa Telah Menerima Suap Dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar. Rincian, Ia Menerima Suap Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 Miliar) Dan Gratifikasi Rp 1 Miliar. Suap Dan Gratifikasi Itu Terkait Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Papua.

Streaming 24 Jam Di YouTube Metro TV News Dan Website metrotvnews.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedah Editorial Malam Metro TV Membahas Tentang Setop Aksi Kotor Di Lembaga Ekspor (Edisi Selasa, 19 MARET 2024)