Bedah Editorial Malam Metro TV Membahas Tentang Membuka Celah Manipulasi Suara (Edisi Jumat, 19 JANUARI 2024)

Tata Cara Urutan Penghitungan Surat Suara Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Suara Kurang Rigid Dengan Adanya Kata Dapat. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bisa Saja Tidak Memulai Penghitungan Suara Dimulai Dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Dalam Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 / 2023 Dinyatakan Bahwa Penghitungan Suara Dapat Dilakukan Secara Berurutan Dimulai Dari Surat Suara :
A. Presiden Dan Wakil Presiden.
B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
C. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
D. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
E. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota.

Mestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Segera Mengeluarkan Panduan Yang Rigid Tentang Penghitungan Surat Suara, Bukan ?

Ikuti Pembahasannya Di Bedah Editorial Malam Metro TV Hari Jumat, 19 Januari 2024 Pukul 21.05 WIB Dan Kirimkan Komentar Anda.

Bedah Editorial Malam Bisa Anda Saksikan Kembali Melalui Channel YouTube Metro TV News.

Jangan Lupa Subscribe !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedah Editorial Malam Metro TV Membahas Tentang Setop Aksi Kotor Di Lembaga Ekspor (Edisi Selasa, 19 MARET 2024)