HEADLINE NEWS METRO TV Episode Presiden Joko Widodo (Jokowi) Teken Larangan Rokok Dijual Eceran Dan Dijual Online (Edisi Selasa, 30 JULI 2024)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Tersebut Mengatur Larangan Penjualan Rokok Secara Eceran Per Batang. Aturan Juga Mengharuskan Pedagang Rokok Tidak Menjual Di Kawasan Sekolah Atau Ramai Anak. Selain Itu, Warga Juga Dilarang Menjual Rokok Menggunakan Situs Web Atau Aplikasi Elektronik Komersial Serta Media Sosial. Kecuali, Jika Terdapat Verifikasi Umur. Hal Tersebut Tertuang Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 / 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Peraturan Pemerintah (PP) No 28 / 2024 Tentang Kesehatan) Itu Diberlakukan Pada Tanggal Diundangkan Yaitu 26 Juli 2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedah Editorial Malam Metro TV Membahas Tentang Setop Aksi Kotor Di Lembaga Ekspor (Edisi Selasa, 19 MARET 2024)